Seventhsoft e-Faktur

Program e-Faktur untuk Perusahaan

SEVENTHSOFT menyediakan fitur e-Faktur, menjawab kebutuhan kewajiban menggunakan aplikasi e-Faktur oleh pemerintah terhadap PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kami membuat aplikasi e-Faktur secara otomatis terkoneksi dengan program accounting Seventhsoft.

Berdasarkan Peraturan NOMOR PENG-2/PJ.02/2015, Perpajakan Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai faktur pajak berbentuk elektronik yang disebut dengan e-Faktur.

Dan mulai tanggal 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat faktur pajak elektronik. Sedangkan bagi PKP diseluruh Indonesia berlaku diwajibkan tahun depan, mulai tanggal 1 Juli 2016.

Ketentuan faktur pajak elektronik (e-Faktur) ini sifatnya diwajibkan. Apabila ada PKP tidak menggunakan, maka faktur pajak yang dikeluarkannya dianggap BUKAN merupakan faktur pajak (tidak sah) dan PKP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Atas peraturan tersebut, Seventhsoft Software Accounting memperbarui fitur nya sehingga pengguna software Seventhsoft tidak perlu merasa khawatir akan peraturan pajak yang akan segera berlangsung. Pembukuan perusahaan Anda tetap bisa berjalan seperti biasa. Program akuntansi Seventhsoft bisa langsung membuat faktur pajak elektronik secara otomatis.